Tanya
#27Q: saya ingin menanyakan terkait perpajakan. perusahaan saya ada rencana untuk buat motor di Indonesia, terkait itu komponen/spare partnya membeli dari China dan perakitannya nantinya di Indonesia. ada beberapa pertanyaan terkait itu : 1. atas pembelian komponen/spare part motor di China itu dapat dikenakan pajak apa saja? (dasar pengenaan pajaknya di atur di pasal berapa?) 2. apakah memerlukan DGT/COR untuk transaksi tersebut? 3. untuk pajak impornya : - custom duty : dikenakan berapa perse
Jawaban
#27A: Dijelaskan secara umum aja ya Nin, 1. Atas transaksi impor Barang dikenakan PDRI seperti PPh 22 impor, PPN Impor. 2. Atas transaksi impor barang tsb tidak perlu menggunakan DGT/COR. 3. Custom duty silakan diarahkan ke DJBC. PPN impor tarif 11%, PPh 22 impor ada beberapa tarif sesuai lampiran PMK terkait, silakan pastikan ke PMK-34/2017 stdtd PMK-41/2022.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion