User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150739_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#27Q: saya ingin menanyakan terkait perpajakan. perusahaan saya ada rencana untuk buat motor di Indonesia, terkait itu komponen/spare partnya membeli dari China dan perakitannya nantinya di Indonesia. ada beberapa pertanyaan terkait itu : 1. atas pembelian komponen/spare part motor di China itu dapat dikenakan pajak apa saja? (dasar pengenaan pajaknya di atur di pasal berapa?) 2. apakah memerlukan DGT/COR untuk transaksi tersebut? 3. untuk pajak impornya : - custom duty : dikenakan berapa perse


Jawaban

#27A: Dijelaskan secara umum aja ya Nin, 1. Atas transaksi impor Barang dikenakan PDRI seperti PPh 22 impor, PPN Impor. 2. Atas transaksi impor barang tsb tidak perlu menggunakan DGT/COR. 3. Custom duty silakan diarahkan ke DJBC. PPN impor tarif 11%, PPh 22 impor ada beberapa tarif sesuai lampiran PMK terkait, silakan pastikan ke PMK-34/2017 stdtd PMK-41/2022.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O᠎ M T J
C​ V E M C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K O J᠎ A O
 
faq/2022/05/18/000150739_1234.txt · Last modified: (external edit)