faq:2022:05:18:000150733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
organisasi international sesuai pmk 235 thn 2020 kl melakukan renovasi atas renovasi tsb ttp dikenakan ppn kan ya?
Jawaban
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada: a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing; dan b. Badan Internasional serta Pejabat Badan Internasional, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. namun harus ada SKB sesuai pasal 7 PP 47 2020
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150733_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion