faq:2022:05:18:000150720_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q: mas/mba utk penulisan DPP di fp 05 forwarder itu apakah nilai jual saja, atau nilai jual x 10%? Mengingat di pmk 71/2022 pasal 3 huruf c disebutkan bahwa besaran tertentu
Jawaban
#35A sebentar yaa penulisan DPP adalah sebesar harga jual seperti biasa. yg dikalikan dengan 10% adalah tarif PPNnya
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150720_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion