User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150720_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q: mas/mba utk penulisan DPP di fp 05 forwarder itu apakah nilai jual saja, atau nilai jual x 10%? Mengingat di pmk 71/2022 pasal 3 huruf c disebutkan bahwa besaran tertentu


Jawaban

#35A sebentar yaa penulisan DPP adalah sebesar harga jual seperti biasa. yg dikalikan dengan 10% adalah tarif PPNnya

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T J T R
A K G M K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O E S J H
 
faq/2022/05/18/000150720_1234.txt · Last modified: (external edit)