faq:2022:05:18:000150714_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika instansi pemerintah melakukan pembelian oli, solar di pedagang eceran, apakah tetap dipungut PPN (jika PKP)? https://twitter.com/EL_PiJi93/status/1526735365176180736
Jawaban
Kalau untuk BBM harusnya gak kena mba, karena berdasarkan SE-10/PJ.51/1993, Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhka
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150714_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion