faq:2022:05:18:000150712_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pada tanggal 15 April 2022, WP terima surat tagihan tunggakan IPL dan air dari rumah saya di daerah Serpong. Selanjutnya, WP menyelesaikan pembayaran tagihan tersebut pada 20 April 2022. Pada pembayaran tersebut WP tidak membayar PPN air, karena sesuai aturan perpajakan bahwa Pemerintah telah membebaskan PPN atas air bersih. Aturan air tidak dikenakan PPN sudah berlaku sejak tahun 2015 berdasarkan PP No. 40 Tahun 2015. Aturan ini dipertegas dengan PP No. 58 tahun 2021. Selanjutnya, pada UU HPP
Jawaban
aturan terkait air bersih belum ada, minta wp untuk menunggu atau ke KPP
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150712_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion