faq:2022:05:18:000150710_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba jik perusahaan hanya memberikan tunjangan pph 21 utk gaji rutin saja tapi utk THR dipotong dri karyawan itu boleh ga ya? Atau harus sama semua? Atau ini bukan wewenang kita buat menentukan?
Jawaban
itu kita tidak ngatur, terserah wpnya mau ngasih tunjangan kapan dan gimana, yg penting perhitungan pph pasal 21 nya sudah sesuai dengan per-16/2016
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150710_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion