User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150705_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#24Q: Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi apabila ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus kalo di ganti nama penandatangan di efaktur tersebut apakah ada sanksi denda ? Mohon infonya terimakasih https://twitter.com/BillahYuliyani/status/1526781345958989824


Jawaban

#24A: sepertinya wpnya sama kayak #16Q yaa mas. bisa dijelaskan ulang seperti jawaban #16A: “Nama dan tanda tangan” ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X N N L S
L C T X A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T A K᠎ O E
 
faq/2022/05/18/000150705_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)