Tanya
#16Q: (twitter) Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus. Yang ingin saya tanyakan mengenai denda apabila selama ini dalam penandatanganan faktur pajak atas nama PT atas kesalahan tersebut apakah terdapat sanksi denda ? Bagaimana solusinya ? Dan untuk ubah administrasi user apa perlu konfirmasi ke KPP terdaftar ?
Jawaban
#16A: “Nama dan tanda tangan” ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion