User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150668_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#16Q: (twitter) Hallo Ka @kring_pajak Saya mau konfirmasi ada kesalahan di nama penandatangan e faktur, jadi di penandatangan e faktur itu nama PT bukan nama pengurus. Yang ingin saya tanyakan mengenai denda apabila selama ini dalam penandatanganan faktur pajak atas nama PT atas kesalahan tersebut apakah terdapat sanksi denda ? Bagaimana solusinya ? Dan untuk ubah administrasi user apa perlu konfirmasi ke KPP terdaftar ?


Jawaban

#16A: “Nama dan tanda tangan” ini salah satu persyaratan FP lengkap ya mas (Pasal 5 PER-03/2022). Jika tidak sesuai/terpenuhi maka FP nya dapat dianggap tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi 1% dari DPP. Dalam hal WP belum diperiksa (Pasal 8 UU KUP-HPP), dapat melakukan penggantian FP dan upload dengan menggunakan penandatangan yang benar.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R K M F
T B Q O A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L O L Z V
 
faq/2022/05/18/000150668_1234.txt · Last modified: (external edit)