faq:2022:05:18:000150664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp pusat terdaftar di madya itu otomatis pemusatan ?
Jawaban
jika pusatnya terdaftar di madya berlaku pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, dalam hal Wajib Pajak dengan NPWP Pusat terdaftar di KPP Madya, seluruh kewajiban pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM atas Pusat dan seluruh Cabang dilaksanakan pada KPP Madya tempat NPWP Pusat terdaftar;
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion