faq:2022:05:18:000150646_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#16Q: di dalam pmk 18/2021 perihal pengecualian dividen dari luar negeri tertulis bhw atas selisih dividen yang diterima (saham dijual di bursa) dikurangi dividen yang diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia tidak dikecualikan dr objek pph akan dikenakan PPh. itu dikenakan PPh apa ya? apakah dikenakan PPh badan menggunakan tarif pasal 17 atau dikenakan PPh 23?
Jawaban
#16A: Dividennya dari LN kan Pin? masuk ke objek 4(1) nanti masuk ke perhitungan induk SPT Tahunan WP (tarif umum Pasal 17 UU PPh).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150646_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion