faq:2022:05:18:000150641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk pemakaian sendiri tujuan produktif apakah sekarang terutang PPN?
Jawaban
Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. pasal 1A huruf D UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150641_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion