faq:2022:05:18:000150625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
efaktur host to host itu seperti apa ?
Jawaban
Aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. pasal 13 ayat 2 per 03/2022
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion