User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150625_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

efaktur host to host itu seperti apa ?


Jawaban

Aplikasi e-Faktur Host-to-Host dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menyelenggarakan layanan penyediaan aplikasi perpajakan berupa penyelenggaraan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. pasal 13 ayat 2 per 03/2022

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A B A G T
G O B U W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M B O L
 
faq/2022/05/18/000150625_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1