Tanya
kalau pihak pengangkutan membuat faktur pajak kekami dengan kode faktur pajak 08 itu sipihak penerima faktur pajak PPN nya bisa dikreditkan tidak,dan kenapa merak buat 08 ya? Mereka baru pkp jadi gapaham pas ditanyain,mereka jasa angkutan kak,biasanya bukti bahwa mereka dapat kebebasan PPN itu apa ya? Adakah SKB PPN nya? Atau hanya sekedar jika mereka bergerak dibidang yg dibebaskan PPN makanya bebas gtu?
Jawaban
kalau yang dimaksud adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, sesuai Pasal 16B UU HPP cluster PPN dapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan. Di SP 39/ 2022 disebut dapat fasilitas dibebaskan. Belum ada aturan turunan lebih lanjut. Kalau sesuai SP tersebut fasilitasnya memang dibebaskan (kode FP 08). Artinya dari sisi penerima FP selaku pengguna jasa, tidak dapat dikreditkan k
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion