faq:2022:05:18:000150616_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau beli LPG, dari sisi pembeli pm bisa dikreditkan ya
Jawaban
iya kalau dari pembeli berlaku ketentuan umum pengkreditan pm seperti biasa. kalau penjual harus pastikan dulu sesuai ketentuan terkait lpg di pp 81/2015 sttd pp 48/2020 atau lpg tertentu pmk 62/2022
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion