User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150616_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau beli LPG, dari sisi pembeli pm bisa dikreditkan ya


Jawaban

iya kalau dari pembeli berlaku ketentuan umum pengkreditan pm seperti biasa. kalau penjual harus pastikan dulu sesuai ketentuan terkait lpg di pp 81/2015 sttd pp 48/2020 atau lpg tertentu pmk 62/2022

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ M L F D
C J E Y T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N X W V
 
faq/2022/05/18/000150616_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1