faq:2022:05:18:000150594_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jasa konstruksi untuk rumah ibadah apakah dikenakan PPN?
Jawaban
sesuai SP – 39 /KLI/2022, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional diberikan fasilitas PPN. aturan turunan atas hal ini belum ada.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150594_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion