User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150588_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: jika saya sudah membuat faktur pajak atas uang muka, apakah saya harus membuat faktur pajak kembali atas penjualannya? dengan nominal yang sama contohnya, PT A memberikan uang muka 1.000.000 ke kami. lalu kami buatkan faktur pajak atas uang muka lalu dia melakukan pembelian atas barang sebesar 1.000.000 apakah pihak kami harus membuat faktur pajak atas penyelesaian uang muka tersebut?


Jawaban

#46A : wp offline saat digali

WIMI ARDILANG SAMBACA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L Y C F A
M Y G L X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T F Q P C
 
faq/2022/05/18/000150588_1234.txt · Last modified: (external edit)