faq:2022:05:18:000150588_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: jika saya sudah membuat faktur pajak atas uang muka, apakah saya harus membuat faktur pajak kembali atas penjualannya? dengan nominal yang sama contohnya, PT A memberikan uang muka 1.000.000 ke kami. lalu kami buatkan faktur pajak atas uang muka lalu dia melakukan pembelian atas barang sebesar 1.000.000 apakah pihak kami harus membuat faktur pajak atas penyelesaian uang muka tersebut?
Jawaban
#46A : wp offline saat digali
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150588_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion