User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150572_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#43Q WP nanya terkait apakah wajib pajak sudah boleh menagih PPN atau belum. Posisinya sudah disampaikan semua dokumen tapi belum disurvey. jadi ada kebingungan karena SPPKP sudah dapat tapi akun PKP belum aktiv. Ini bagaimana ya mas/mba..?


Jawaban

Kalau statusnya sudah PKP, seharusnya si pkp memungut ppn atas setiap penyerahan bkp/jkp yang dilakukan sejak tgl pengukuhan pkp. Memungut PPN sih bisa2 saja ya, tp mgkn terkendalanya dalam penerbitan FP sbg bukti pemungutan PPN karena dia blm punya akun PKP, jd tidak bisa register efaktur, tidak bisa minta nsfp jg.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ L O​ A S
W O L H S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J C X X L
 
faq/2022/05/18/000150572_1234.txt · Last modified: (external edit)