faq:2022:05:18:000150558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#29Q: Halo ada yang ingin saya tanyakan. Untuk transaksi kripto saat ini sudah dikenakan pajak 0.1% untuk PPh dan 0.11% untuk PPN. Saya melakukan investasi kripto pada pasar luar negeri ( Platform Binance ) karena pada platform Indonesia sebagian besar belum mendukung staking ( istilah lending pada aset kripto ) kripto binance agar dapat bunga dari saldo kripto yang ditahan. Yang ingin saya tanyakan, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak? Jika Ia, berapa besaran pajak yang harus saya bayar
Jawaban
#29A : kalo binance termasuk PPMSE, bisa kena PPN ama PPh 22 sesuai PMK 68 /2022. (bisa di cek di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital) kalo ga termausk paling jadi ph luar negeri di spt tahunan
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150558_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion