Tanya
#9Q twitter : https://twitter.com/IinIyn/status/1526496358513147904 @kring_pajak min, klo pph 21 jan-nov status pegawai tetap nihil (dibawah ptkp) dan di masa feb ada pegawai tdk tetap hnya bekerja 1 minggu saja dan dibawah ptkp, pelaporan di espt utk pegawai tdk tetap ini bagaimana ?Ap prlu lapor dimasa feb status nihil utk pgwai tdk ttp? Yg sy mksd di espt pph 21 masuk bagian mananya? Dimasa desember dibagian tidak final? Jadi tgl bukpot ikut masa desember? Krna nihil
Jawaban
#9A : pastikan kembali memang masuk ke definisi pegawai tidak tetap sesuai per 16 atau tidak. Jika sesuai, maka membuat bukti potong tidak final di Masa pajak pegawai tidak tetap itu bekerja (bukan di desember). Menunya yg bukti potong (tidak final) nanti pilih kode objek 21-100-03
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion