faq:2022:05:18:000150520_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami selaku perbankan u/ penyampaian laporan pph final psl 4(2) tab & depo, tidak membuat rekam bukti potong apakah bisa ? jika selama ini kita menggunakan aplikasi pph psl 4(2) langsung mengisi pada spt induk nilai dasarnya, tanpa membuat bukti potong karena nasabah kami ratusan/ribuan,
Jawaban
sesuai pasal 5 ayat 1 Per-24/2021 PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro masuknya DOPP. menu SPT masa > penyiapan SPT > lengkapi spt> DOPP.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150520_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion