faq:2022:05:18:000150514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPS kebijakan 1, harta perolehan 2015 mau ikut PPS kebijaan 1 dulu pernah ikut TA, ikut PPS aja atau pembetulan? dan nanti dianggap sebagai tambahan harta baru tahun 2022 di SPT kan ya?
Jawaban
PPS ini sukarela, dijelaskan konsekuensi ikut PPS dan pembetulan, Terhadap tambahan Harta dan Utang yang diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam SPPH yang: a. belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan/atau b. belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150514_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion