User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150504_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

SPPH penyampaian ke-2, kok nominalnya pph yg terutangnya beda ya?


Jawaban

Pastikan pengisiannya, untuk data harta dan utang yg disampaikan di SPPH 1 juga harus diinput di SPPH 2.

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F I᠎ O Z
G T M E O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O G H᠎ D G
 
faq/2022/05/18/000150504_1234.txt · Last modified: (external edit)