Tanya
perihal faktur pajak pengganti, faktur pajak jika diganti harusnya tulisan di faktur pajak yg lama menjadi 'diganti' dan faktur pajak baru dengan kode 011 menjadi 'normal-pengganti', masalah yang terjadi kasusnya fp lama tulisan nya tetap 'normal' padahal di fp baru dengan kode 011 tulisan nya sudah berubah menjadi 'normal-pengganti', dan nilainya yang seharusnya NOL menjadi tidak NOL, padahal no seri faktur pajak sudah betul dan sama.
Jawaban
dicek di monitoring enofa atas FP normalnya sudah jadi diganti.. haruse ga masalah ya.. coba di refresh di daftar faktur pajak keluarannya, tutup aplikasi buka lagi.. terus cek jg di spt masa di efaktur webnya.. kalo dia selaku penjual, sepanjang di 1111 A2 sudah muncul normal dan penggantinya, haruse ga masalah
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion