faq:2022:05:18:000150490_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah PKP belum aktivasi akun PKP kan gabisa nerbitin FP jadi gimana? dan untuk yang 80% PM itu bisa diaplikasikan?
Jawaban
nanti ada pemutihan terkait keterlambatan penerbitan FP karena belum aktivasi akun kalau ada jeda waktu. 80% itu kalu ada keterlambatan pelaporan usaha untuk di-PKP kan
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150490_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion