User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150483_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya


Jawaban

sesuai per 05/2021 pasal 5, kewajiban pelaporan ppn oleh npwp pusat yang di batam tidak berlaku untuk pusat/cabang yang ada di kaw. Bebas. Jadi jika ada penyerahan antara kawasan bebas, maka tidak dipungut ppn.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S M Q​ L
T​ A S K F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V L L N B
 
faq/2022/05/18/000150483_1234.txt · Last modified: (external edit)