User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150473_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP punya penghasilan dari LN dia kerja di luar negeri. sudah 183 hari di LN tapi beli aset di indoensua. kalau NE ini wajib dilaporin gak asetnya?


Jawaban

sebenarnya kalau dia dominan di LN, lebih baik hapus NPWP biar gaada kewajiban perpajakan di indonesia, tapi kalau tidak NE saja, tapi kalau ada beli aset kan harus dilaporkan. cuman jawab normatif aja.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I M᠎ J Z R
B᠎ R J V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P M K W᠎ E
 
faq/2022/05/18/000150473_1234.txt · Last modified: (external edit)