faq:2022:05:18:000150473_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP punya penghasilan dari LN dia kerja di luar negeri. sudah 183 hari di LN tapi beli aset di indoensua. kalau NE ini wajib dilaporin gak asetnya?
Jawaban
sebenarnya kalau dia dominan di LN, lebih baik hapus NPWP biar gaada kewajiban perpajakan di indonesia, tapi kalau tidak NE saja, tapi kalau ada beli aset kan harus dilaporkan. cuman jawab normatif aja.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150473_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion