User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150468_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kompensasi kerugian ketika diperiksa dan belum terbit SKPLB


Jawaban

Sesuai pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP, kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Bila diperiksa, disarankan menunggu hasil pemeriksaan, namun kalo mau dimasukinnya sekarang ternyata hasil pemeriksaannya berbeda, nanti bisa jelasin pasal 8 ayat (6) UU KUP sttd UU HPP, yg 2021 bisa dibetulkan senilai dengan hasil rugi skpnya.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B A U L X
N X D X Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O H᠎ E L​ T
 
faq/2022/05/18/000150468_1234.txt · Last modified: (external edit)