faq:2022:05:18:000150468_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi kerugian ketika diperiksa dan belum terbit SKPLB
Jawaban
Sesuai pasal 6 ayat (2) UU PPh sttd UU HPP, kerugian dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Bila diperiksa, disarankan menunggu hasil pemeriksaan, namun kalo mau dimasukinnya sekarang ternyata hasil pemeriksaannya berbeda, nanti bisa jelasin pasal 8 ayat (6) UU KUP sttd UU HPP, yg 2021 bisa dibetulkan senilai dengan hasil rugi skpnya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150468_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion