faq:2022:05:18:000150464_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak masukan yang kami terima, alamat yang muncul difaktur pajak apakah mengikuti ketentuan lama sesuai alamat pemusatan ? atau mengikuti aturan terbaru sesuai alamat penyerahan ? sedangkan kami terdaftar diKPP Pratama, dan ayat 7 menjelaskan hanya KPP BKM
Jawaban
Bener WP nya ya, pasal 6 ayat (6) ini hanya berlaku untuk WP pemusatan di BKM. Kalau WP KPP Pratama untuk alamat tetap ikut alamat NPWP Pusat.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150464_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion