User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150460_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang masih merupakan objek PPN. PPN terutang ketika juru lelang (yang dimaksud dengan “juru lelang” adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah) menyerahkan BKP yang dilelang kepada pemenang lelang untuk dan atas nama PKP yang bersangkutan. Pasal 8 ayat ayat (2) dan (3) PP 1/2012. Jika yang melakukan juru lelang swasta apakah sama perlakuannya untuk PPN?


Jawaban

Kalau penyerahan ke juru lelang (pemerintah/ditunjuk) ini tidak terutang PPN. Terutangnya pada saat penyerahan ke pemenang lelang. Tapi kalau kasus nya juru lelang nya bukan yg dimaksud di UU/ PP maka ikut konsep PPN pada umumnya, penyerahan oleh PKP di dalam daerah pabean terutang PPN

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H R E S
M F G N M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V C M W
 
faq/2022/05/18/000150460_1234.txt · Last modified: (external edit)