User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150459_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami bergerak dibidang jasa konstruksi lalu kami menerima PO, namun kemungkinan besarnya tidak ada SPK pertanyaan saya, apakah benar jika kami hanya menerima PO dan bukan SPK, maka dipotong pph final 1.5% dari total nilai po sebelum ppn? jika benar demikian, peraturan manakah yang mengatur hal tsb?


Jawaban

Kita kembali ke pp 51 stdd pp 9 2022 aja mbaa. Gaada tarif 1,5% btw di pp tersebut. Sepanjang masuk ke pengertian konstruksi sesuai pp tsb harusnya dikenai tatif sesuai pp tsb

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E I C N I
D X W J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M G​ J H​ O
 
faq/2022/05/18/000150459_1234.txt · Last modified: (external edit)