User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150447_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#30Q: Saya mau konfirmasi terkait penerbitan Faktur Pajak Gabungan sesuai PER-03/PJ/2022. Sebelum berlakunya PER-03, kami menerbitkan 1 Faktur Pajak Gabungan dalam 1 bulan kepada salah satu Pembeli/customer kami.Dalam hal ini, Perusahaan kami sebagai Penjual mengirimkan BKP ke beberapa alamat Pembeli tersebut, yaitu ke alamat kantor pusat Pembeli dan alamat gudang Pembeli yang memiliki NPWP Cabang. Mohon konfirmasinya - apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabun


Jawaban

Dalam pembuatan FP gabungan, 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Z F G E
J E D O U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O F P T Q
 
faq/2022/05/18/000150447_1234.txt · Last modified: (external edit)