faq:2022:05:18:000150447_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#30Q: Saya mau konfirmasi terkait penerbitan Faktur Pajak Gabungan sesuai PER-03/PJ/2022. Sebelum berlakunya PER-03, kami menerbitkan 1 Faktur Pajak Gabungan dalam 1 bulan kepada salah satu Pembeli/customer kami.Dalam hal ini, Perusahaan kami sebagai Penjual mengirimkan BKP ke beberapa alamat Pembeli tersebut, yaitu ke alamat kantor pusat Pembeli dan alamat gudang Pembeli yang memiliki NPWP Cabang. Mohon konfirmasinya - apakah berdasarkan PER-03 kami boleh menerbitkan beberapa Faktur Pajak Gabun
Jawaban
Dalam pembuatan FP gabungan, 1 FP dibuat untuk 1 kode FP dan 1 identitas pembeli (alamat termasuk identitas juga). jadi tidak bisa dibuat FP gabungan jika alamatnya beda-beda.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150447_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion