faq:2022:05:18:000150433_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perbedaan omset spt tahunan dan spt ppn, selisih 200 juta, bikin fp gmn?
Jawaban
fp tidak diperkenankan backdate, jadi kalau baru bikin skrg tgl nya skrg, sanksi 1% dan pembeli tdk bisa mengkreditkan. Namun utk perbedaan pengakuan ini disampaikan juga ketentuan di pp 1/2012 stdtd pp 9/2021, konsisten dan taat azas
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150433_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion