faq:2022:05:18:000150397_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terima PM tapi tanggal FP Penggantinya sama kayak tanggal SPT normal, apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
Kalau secara aplikasi bisa, tapi disampaikan saja ke pihak penjualnya tanggal FP Pengganti adalah tanggal saat FP Pengganti dibuat
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150397_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion