faq:2022:05:18:000150382_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PP 23 transaksi dengan pemotong, tapi wpnya sudah setor sendiri itu gimana?
Jawaban
jika transaksi dengan pemotong maka mekanismenya adalah pemotongan. lawan transaksi wajib memotong atas transaksi tsb dan dilaporkan di spt masa pph 4 (2)nya. Jika sudah terlanjur stor sendiri atas transaksi tsb, pbk atau pengembalian saja
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150382_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion