User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150375_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/acceleracid/status/1526503806368124929 @kring_pajak min cara klaim UU cipta kerja pasal 9 ayat 9a yg 80% dari pajak masukan sebelum SPPKP gimana? SPPKPnya maret, PM nya februari. apakah langsung input di efakturnya februari? soalnya pas upload di ke maret-in, direject djp kak saya tadi ke kpp, masuk ke pelayanan konsultasi, katanya ada bentrok dari djp dan uu cipta kerja, katanya tadi PM yg kita sebelum jd PKP gabisa dikreditkann 80%. saya coba upload di Efaktur bln Februa


Jawaban

Pertama kembali ke ketentuan bahwa Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. 80% yang dimaksud adalah 80% dari PK yang seharusnya dipungut, bukan dari jumlah PM yan diterima. Nanti wp dapat menginputnya di spt 1111AB bagian

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W S R B M
P U M O V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U E Y N
 
faq/2022/05/18/000150375_1234.txt · Last modified: (external edit)