faq:2022:05:18:000150371_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Penyusutan jika tidak masuk ke lampiran PMK-96/2009 maka masuk ke kelompok 3, ternyata misal setelah dicek masuk ke kelompok 2 atau 1 nanti selisihnya bisa dikoreksi gak?
Jawaban
Untuk pengakuan penyusutan sesuai dengan fiskalnya, jika seharusnya masuk ke kelompok 2 maka selisihnya nanti bisa dikoreksi negatif
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150371_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion