User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150371_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Penyusutan jika tidak masuk ke lampiran PMK-96/2009 maka masuk ke kelompok 3, ternyata misal setelah dicek masuk ke kelompok 2 atau 1 nanti selisihnya bisa dikoreksi gak?


Jawaban

Untuk pengakuan penyusutan sesuai dengan fiskalnya, jika seharusnya masuk ke kelompok 2 maka selisihnya nanti bisa dikoreksi negatif

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q N B B
Z R B M X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T L᠎ V U H
 
faq/2022/05/18/000150371_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1