faq:2022:05:18:000150369_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mau lapor PPh atas pengalihan tanah untuk transaksi 2019, kan masih pakai e-SPT. Penginputannya gimana? Bukti bayarnya salah tapi sudah di pbk
Jawaban
bisa diinputkan di bagian setor sendiri kemudian bukti bayarnya pakai yg pbk
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150369_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion