faq:2022:05:18:000150366_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika sudah buat SPPB 1 april dan buat Fp, kemudian Fpnya dibatalkan, apakah SPPBnya bisa digunakan kembali?
Jawaban
bisa digunakan kembali jika FP sebelumnya sudah dibatalkan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150366_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion