User Tools

Site Tools


faq:2022:05:18:000150366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika sudah buat SPPB 1 april dan buat Fp, kemudian Fpnya dibatalkan, apakah SPPBnya bisa digunakan kembali?


Jawaban

bisa digunakan kembali jika FP sebelumnya sudah dibatalkan

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ F O N T
E᠎ W I C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U C T B
 
faq/2022/05/18/000150366_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1