faq:2022:05:18:000150350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP terdaftar di KPP Madya Bandung, diterbitkan NPWP cabang, bagaimana kewajiban PPh nya?
Jawaban
Untuk PPh 21 : Pasal 6 ayat 2 dalam hal Pusat dan/atau Cabang Wajib Pajak terdaftar di KPP BKM dan berdomisili di wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21/26 atas Pusat dan/atau Cabang dilaksanakan di KPP BKM untuk pph selain 21: Pasal 6 ayat 7
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/18/000150350_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion