Tanya
Mohon konfirmasinya terkait ketentuan kewajiban penempatan investasi SBN dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika pada Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih, nominal Investasi SBN yang harus dilakukan Wajib Pajak 100juta rupiah. Pada saat penempatan dalam instrumen SBN, total nominal yang dibayarkan Wajib Pajak adalah 99juta untuk pemesanan SBN 100juta dikarenakan harga produk SBN yang ditawarkan rendah. Apakah Wajib Pajak dikatakan telah memenuhi kewajiban investasi SBN sebes
Jawaban
Gaada penegasan khusus sih untuk ini yu, menurutku kalau nilai SBN 100 juta seharusnya sudah memenuhi yaa. Dalam hal belum memenuhi wp bisa invest dalam bentuk lain untuk kelebihan yg belum diinvestasikan. Tapi untuk case ini coba minta penegasan atau konfirmasi ke KPP aja deh.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion