User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000186144_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon infonya apakah ada solusi dan konsekuensi dari e-faktur pajak yang expired?


Jawaban

Coba dikonfirmasi lagi aja berarti kak, apakah berarti yg ditanyakan di awal tadi terkait faktur expired itu maksudnya wp menanyakan terkait pengkreditan pm? Kalo iya, berarti memang pm yg dulu sudah pernah terbit dan tidak dibatalkan kan masih bisa dikreditkan oleh pembeli selama pmnya memang bisa dikreditkan. Masa pengkreditannya memang cuma di masa pm tsb atau 3 masa setelahnya, jadi kalau sudah lewat ya wp cuma bisa pilih masa2 tadi. Andai sudah lapor normalnya dulu sebelum kreditin pm tadi, betul berarti pakai pemebtulan spt supaya pengkreditannya bisa dilakukan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L C᠎ N M N
A O Y D​ P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q B Z Y᠎ H
 
faq/2022/05/17/000186144_1234.txt · Last modified: (external edit)