faq:2022:05:17:000186144_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon infonya apakah ada solusi dan konsekuensi dari e-faktur pajak yang expired?
Jawaban
Coba dikonfirmasi lagi aja berarti kak, apakah berarti yg ditanyakan di awal tadi terkait faktur expired itu maksudnya wp menanyakan terkait pengkreditan pm? Kalo iya, berarti memang pm yg dulu sudah pernah terbit dan tidak dibatalkan kan masih bisa dikreditkan oleh pembeli selama pmnya memang bisa dikreditkan. Masa pengkreditannya memang cuma di masa pm tsb atau 3 masa setelahnya, jadi kalau sudah lewat ya wp cuma bisa pilih masa2 tadi. Andai sudah lapor normalnya dulu sebelum kreditin pm tadi, betul berarti pakai pemebtulan spt supaya pengkreditannya bisa dilakukan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000186144_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion