User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000185870_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya pengisian kode pajak Dividen yang diterima/Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dalam ebupot unifikasi itu masuk kedalam kode berapa ya ?


Jawaban

Jika tidak diinvestasikan kembali, terutang PPh. Tidak dilaporkan di ebuni, karena: Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. Pasal 40 ayat 3 PMK 18/2021

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F D V S
C​ I M H​ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P I J᠎ O X
 
faq/2022/05/17/000185870_1234.txt · Last modified: (external edit)