faq:2022:05:17:000185866_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Untuk Pengisian di Rincian Harta Bersih, kolom nilai utang yang diakui senilai 50% dari sisa utang per 31 Desember 2020 (misal sisa utang per 31 Des 2020 900 juta, maka utang yang bisa diakui di PPS senilai 450 juta) apakah benar? 2. Untuk Pengisian di Daftar Utang, kolom nilai pokok utang akhir tahun pajak diisi seniali sisa utang per 31 Des 2020 senilai 100% (900juta) atau 50%nya (450juta)? Dan utk Informasi nilai utang apakah perlu diisi semua?
Jawaban
WP OP kebijakan 2. Harta bersih nya adalah harta dikurangi utang yg berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang belum dibayar per 31 Desember 2020
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000185866_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion