faq:2022:05:17:000185863_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mbak wajib pajak orang pribadi yg memiliki penghasilan sewa bangunan tetap harus lapor spt masa pph 4 ayat 2?
Jawaban
saat digali ternyata sewa tanah bangunan dengan mekanisme setor sendiri Sewa bangunan mekanisme setor sendiri tetep lapor SPT nya, mulai masa april wajib pake ebuni
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000185863_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion