Tanya
Jika terdapat revisi alamat di faktur pajak, dan upload diatas tanggal 15 kenapa tidak bisa ya? Info terakhir, katanya kalau faktur yang direvisi itu sudah diupload terlebih dahulu (sebelum tanggal 15), dan ada revisi alamat setelah tanggal 15 itu masih bisa/
Jawaban
masih dapat dibuatkan FP pengganti sepanjang terhadap SPT masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti (fp normalnya) masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan mas. Untuk FP pengganti, uploadnya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari tanggal pembuatan faktur pengganti nya. Misal kalo tanggal pembuatan FP penggantinya sekarang, berarti FP pengganti tsb maks upload 15 Juni. Sambil digali juga keterangan error yg muncul seperti apa? kemudian FP pengganti nya tertanggal kapan?
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion