faq:2022:05:17:000184538_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kompensasi ppn jika ada 3 masa mau dikompen ke masa yg sama
Jawaban
tidak bisa, caranya bisa kompen beruntun dulu baru dikompen ke masa dilakukannya pembetulan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000184538_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion