faq:2022:05:17:000184533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
unifikasi konstruksi, 100 setor sendiri, 200 pemotongan, namun billing dan ntpn jadi satu 300, apakah bisa?
Jawaban
mengacu ke pasal 5 pp 51/2018 apabila 2 transaksi yg berbeda, mestinya 2 pembayaran, bila beda jenis cara pelunasan, maka seharusnya dua billing berbeda sehingga penginputan akan berbeda, satu di setor sendiri satu di pemotongan, kalau udah terlanjur bisa pbk
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000184533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion