faq:2022:05:17:000184530_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
palaporan pph final di ebuni untuk cabang yg ga punya sertel (pemustaan)
Jawaban
pertama, pastikan yg wajib lapor siapa, per 07/2020 sttd per 05/2021, kemudian kalau memang yg harus lapor cabang dan ga punya sertel, bisa permintaan sertel melalui per 04/2020 atau enofa pusat bila pemusatan
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000184530_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion