User Tools

Site Tools


faq:2022:05:17:000182738_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter @kring_pajak Siang, mau tanya jika toko punya cabang namun tidak ber-npwp apakah boleh? karena semua transaksi dan perpajakannya sudah dilakukan di pusat.


Jawaban

<WRAP> bisa dijelasakan sesuai dengan PER-04/2020 ya. Selain kewajiban mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, Wajib Pajak juga wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan untuk memperoleh NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (1) PER-04/PJ/2020) Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang. (Pasal 3 ayat (3) PER-04/PJ/2020) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Z᠎ W᠎ F S
G᠎ V A U V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G​ D X K Y
 
faq/2022/05/17/000182738_1234.txt · Last modified: (external edit)