faq:2022:05:17:000182735_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi-nya atas jasa training admin.. iya kalau saya lihat di P3B Indo-Jerman hanya membahas terkait jasa teknik saja ya… apakah atas jasa lainnya dikenakan PPh atau tidak ya? terima kasih. https://twitter.com/dreamglowtrivia/status/1526454937563316224 -mas mba di P3B indo-jerman kan hanya membahas jasa teknik ya? Kalau jasa training disini jatuhnya ke pasal 15 (penghasilan sehubungan dengan hub kerja kah?). dan kalo ke pasal 15 berarti kena tarif pph pasal 26 (20%)?
Jawaban
hal ini silahkan wp yg menentukan. kalau tidak diatur khusus dalam satu article, bisa masuk ke article 7 ya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/17/000182735_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion